Camat Cengkareng Pastikan Surat Edaran Permintaan THR di Kapuk Dicabut
Camat Cengkareng, Ahmad Faqih telah mengintruksikan pengurus RT 09/16, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencabut surat edaran perihal permohonan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada warganya.
Hari ini juga surat edaran tersebut akan dicabut
"Soal surat edaran permohonan perberian THR oleh pengurus RT di Kelurahan Kapuk tidak boleh dilakukan. Dan hari ini pengurus RT tersebut telah saya panggil untuk klarifikasi," ujarnya, Kamis (6/4).
Dikatakan Ahmad, setelah dilakukan pembinaan, diputuskan surat
edaran tersebut menyalahi aturan dan Ketua RT yang bersangkutan akan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut.Sudin Parekraf Jakpus Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam“Hari ini juga surat edaran tersebut akan dicabut," tandasnya.
Kasus tersebut beredar di media sosial soal surat pungutan THR dengan kop surat pengurus RT 09/16,Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat perihal pemberitahuan THR.
Dalam surat itu, pengurus RT menetapkan besaran THR sebesar Rp60 ribu untuk rumah tinggal, Rp200 ribu untuk Kontrakan, Rp150 ribu warung dan Rp300 ribu untuk industri rumahan.
Dalam surat ini, pengurus RT akan melakukan penarikan THR kepada warga pada tanggal 2, 9 dan 16 April dan bisa dicicil sebanyak tiga kali penarikan.